Selasa, 13 November 2012

SKAT KIOS/TOKO PASAR CIPANAS



Skat kios boleh dibongkar
PASAR CIPANAS MAKIN NYAMAN
       SETELAH bertahun-tahun dijanjikan, Bupati Cianjur  H. Tjetjep Muchtar Soleh akhirnya memenuhi tuntutan pedagang. Skat yang selama ini menjadi  pembatas antar satu kios dengan kios lainnya sudah boleh dibuka sesuai Peraturan Bupati (Perbub)  Nomor : 32  Tahun 2012.
        Ketua Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) Pasar Cipanas, Nico Paris membenarkan  bahwa tuntutan warga tentang pembukaan skat itu sudah diperbolekan. Tetapi  harus dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk, agar tertib dan rapih agar  tidak mengganggu struktur bangunan.dengan cara dayang SUMBI./malam hari.
          Menurut Nico Paris, setiap pemilik kios yang ingin dibuka skat kios harus terlebih dahulu mengajukan permohonan. Kemudian membuat pernyataan siap dibongkar skat kios  di atas materei. “Pada dinding terdapat peralatan medern yang harus dijaga,” kata Nico Paris.
          Sejak kios-kios  gratis itu diserahkan kepada para pedagang Agustus 2010, para pedagang yang memiliki lebih  dua atau lebih menjadi satu kios  dilarang membuka skat.  Sementara pedagang protes karena suasana menjadi tidak nyaman. Sering terjadi pencurian, karena pandangan terhalang oleh dinding pemisah kios.
           Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menambah berbagai fasilitas, misalnya dengan melengkapi pasar dengan kamera pengintai (CCTV). “Pasar kita dilengkapi dengan fasilitas medern, seperti alat pemadam kebakaran otomatis,” kata Cholid Mustapa, ketua K-5, lembaga pelaksana aspirasi pedagang yang disalurkan lewat DPP.
            Menurut  Cholid,  perlakuan sistim zonase di Pasar Cipanas adalah bagian dari penertiban Kota Cipanas. Dalam waktu dekat, Terminal Cipanas segera berfungsi. “Sebagai pasar berdampingan dengan  Istana Kepresidenan, ketertiban dan kenyamanan  harus diutamakan,” katanya.
Maka ketua  DPP, ketua Koordinator K-5,dihadiri oleh Kepala Pusat Pelayanan Pasar  Cipanas,yang di wakili oleh Kasubag TU,  pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2012 pukul : 01,30 oo wib  langsung mengadakan musyawarah dengan 22 tokoh pedagang sebagai perwakilan pedagang pasar Cipanas  untuk membicarakan pelaksanaan pembobolan skat kios/ toko  juga mengenai pelaksanaan, disepakati pada tanggal 20 - 25 Nopember 2012 dilaksnakan pada malam hari biaya bongkar skat disepakati juga  dengan biaya upah kerja sebesar Rp. 400 ,000,- / skat.    
           





Tidak ada komentar:

Posting Komentar