Skat kios boleh dibongkar
PASAR CIPANAS MAKIN NYAMAN
SETELAH
bertahun-tahun dijanjikan, Bupati Cianjur
H. Tjetjep Muchtar Soleh akhirnya memenuhi tuntutan pedagang. Skat yang
selama ini menjadi pembatas antar satu
kios dengan kios lainnya sudah boleh dibuka sesuai Peraturan Bupati
(Perbub) Nomor : 32 Tahun 2012.
Ketua Dewan Perwakilan Pedagang (DPP)
Pasar Cipanas, Nico Paris membenarkan
bahwa tuntutan warga tentang pembukaan skat itu sudah diperbolekan.
Tetapi harus dilakukan oleh sebuah tim
yang dibentuk, agar tertib dan rapih agar tidak mengganggu struktur bangunan.dengan cara dayang SUMBI./malam hari.
Menurut Nico Paris, setiap pemilik
kios yang ingin dibuka skat kios harus terlebih dahulu mengajukan permohonan.
Kemudian membuat pernyataan siap dibongkar skat kios di atas materei. “Pada dinding terdapat
peralatan medern yang harus dijaga,” kata Nico Paris.
Sejak kios-kios gratis itu diserahkan kepada para pedagang
Agustus 2010, para pedagang yang memiliki lebih dua atau lebih menjadi satu kios dilarang membuka skat. Sementara pedagang protes karena suasana
menjadi tidak nyaman. Sering terjadi pencurian, karena pandangan terhalang oleh
dinding pemisah kios.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Cianjur menambah berbagai fasilitas, misalnya dengan melengkapi pasar dengan
kamera pengintai (CCTV). “Pasar kita dilengkapi dengan fasilitas medern,
seperti alat pemadam kebakaran otomatis,” kata Cholid Mustapa, ketua K-5,
lembaga pelaksana aspirasi pedagang yang disalurkan lewat DPP.
Menurut Cholid,
perlakuan sistim zonase di Pasar Cipanas adalah bagian dari penertiban
Kota Cipanas. Dalam waktu dekat, Terminal Cipanas segera berfungsi. “Sebagai
pasar berdampingan dengan Istana
Kepresidenan, ketertiban dan kenyamanan harus diutamakan,” katanya.
Maka
ketua DPP, ketua Koordinator
K-5,dihadiri oleh Kepala Pusat Pelayanan Pasar Cipanas,yang di wakili oleh Kasubag TU, pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2012 pukul
: 01,30 oo wib langsung mengadakan
musyawarah dengan 22 tokoh pedagang sebagai perwakilan pedagang pasar Cipanas untuk membicarakan pelaksanaan pembobolan skat
kios/ toko juga mengenai pelaksanaan, disepakati
pada tanggal 20 - 25 Nopember 2012 dilaksnakan pada malam hari biaya bongkar skat
disepakati juga dengan biaya upah kerja sebesar
Rp. 400 ,000,- / skat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar